rtp slot gacor hari ini

Sosialisasi Jabatan Karir Dosen Unila

(Unila): Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 17 Tahun 2013 Jo Nomor 46 tahun 2013, dosen yang masih memliki ijazah Sarjana (S1), apabila tidak memperoleh ijazah Magister (S2), jenjang jabatan atau pangkat golongan ruang paling tinggi adalah Lektor, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau jabatan golongan ruang terakhir yang dimiliki.

“Prestasi kerja yang dilakukan dosen sampai dengan berlakunya peraturan menteri ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK/.Waspan/8/1999,” ujar Taufan Sudrajat, S.T., M.Si., saat menjadi narasumber Sosialisasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 20113 Jo Nimor 46 Tahun 2013 Universitas Lampung, di Tabek Indah, Bandarlampung, Jumat (22/5) lalu.

Lebih lanjut diungkapkan Taufan, Permenpan dan RB 17 Tahun 2013 menjelaskan, jabatan dosen adalah jabatan akademik dan status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. “Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan professor,” katanya.

Sebelum membuka kegiatan, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., mewakili Rektor Unila berharap, sosialisasi ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta untuk memahami implementasi dari terbitnya peraturan baru tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya.

Di mata universitas, katanya, kemajuan itu akan selalu bersinggungan dengan karir dosen. “Tidak mungkin Unila bisa mencapai world class university kalau dosen terhambat naik pangkatnya. Kemajuan kampus ini sangat tergantung dengan karir dosen. Kalau penelitinya produktif rating juga meningkat dan dipastikan Unila semakin maju,” ungkap Hasriadi.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula draf petunjuk teknis Permendikbud jabatan akademik. Para peserta yang terdiri dari kepala biro, para wakil dekan pascasarjana, para ketua lembaga, para ketua jurusan/bagian, para kepala bagian tata usaha, kasubbag perencanaan dan kepegawaian, para dosen yang mewakili per jabatan fungsional, serta tim verifikasi sangat antusias sepanjang kegiatan berlangsung. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta.[]

Permen-No-92-tahun-2014- Jabatan Fungsional Dosen

Sumber: https://www.unila.ac.id/sosialisasi-jabatan-karir-dosen-unila/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *