Perubahan Kebijakan Jadwal Seminar Skripsi/KP Mahasiswa PS Teknik Informatika
Hasil keputusan rapat bersama Dosen PSTI berkaitan dengan rencana percepatan penyelesaian proses skripsi/KP, maka ditetapkan beberapa point penting berikut;
- Telah diberlakukan penjadwalan seminar Skripsi/KP bulanan, dengan ketentuan masa pendaftaran pada Minggu ketiga setiap bulannya, dan pelaksanaan seminar Skripsi/KP adalah pada Minggu keempat.
- Sesuai peraturan akademik pasal 50 ayat 2 butir g, proses penyusunan usul skripsi/laporan akhir paling lama adalah 6 bulan (180 hari) dengan perpanjangan 2 bulan setelah acc judul, dan komisi pembimbing diganti dan tidak boleh yang sama.
- Kaprodi memeriksa persyaratan administrasi, unsur plagiasi, dan relevansi usul penelitian sesuai dengan pasal 50 ayat 2 peraturan akademik. Garis besar usul penelitian yang diperiksa sesuai Pasal 48 ayat 3. (http://if.unila.ac.id/peraturan-akademik-universitas-lampung/)
- Usul Skripsi dengan interest topik yang berasal dari Mahasiswa, harus sudah disetujui oleh Prodi di awal semester 7 dan segera ditetapkan komisi pembimbing di awal semester 7 (* Bagi mahasiswa yang belum memiliki usul Skripsi yang disetujui di pertengahan semester 7, maka akan ditunjuk komisi pembimbing untuk mendorong percepatan pelaksanaan penyusunan Skripsi).